Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan.

Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur. (berbagai sumber)

Editor: Yayu