“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya dini hari itu juga dan saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Satresrkim Polres Tabalong menurunkan Unit Inafis yang kemudian melakukan olah TKP, diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban,” bebernya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak medis Rumah Sakit H Badaruddin Tanjung, korban RN mengalami luka di kepala bagian kiri akibat benturan benda tumpul, leher bagian kiri akibat benda tajam, lengan kanan akibat benda tajam, lengan kiri bagian atas akibat benda tajam.
Sedangkan korban TH mengalami luka pada lengan kanan bagian atas akibat benda tajam, jari tangan kanan bagian jari kelingking dan jari manis, jari tangan kiri bagian jari kelingking, paha kanan bagian belakang. (edj)
Editor: Erna Djedi







