WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap SH (42) karena tersangkut tindak pidana narkotika. Kini dirinya mendekam dalam sel Polsek Angsana guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, SH ditangkap sekitar pukul 21.30 wita, Senin (3/10).
Penangkapan SH di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu Kalsel.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di RT 01 Desa Bayansari di sebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata AKP H Made Rasa, Selasa (4/10).







