Status Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Bakal Diumumkan Pekan ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo Cs, pada Kamis (29/6/2022) ini.

    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sampai saat ini masih meneliti berkas perkara apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap atau tidak.

    “Kita lihat batas waktunya sampai Kamis ya,” ujarnya, Senin (29/6/2022).

    Ketut memastikan pihaknya akan mengumumkan status pelimpahan berkas perkara (tahap I) di kedua kasus tersebut dalam konferensi pers mendatang.

    “Tunggu Kamis siang ya,” pungkasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya ini merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo, BW atau Baiquni Wibowo, CP atau Chuck Putranto, ARA atau Arif Rahman Arifin, HK atau Hendra Kurniawan, AN atau Agus Nurpatria dan IW atau Irfan Widyanto.

    Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

    Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

    Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Pencurian Alat EWS Masih Jadi Persoalan Serius di Wilayah Perairan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI