Muhammadiyah Sebut Permainan Capit Boneka Haram

“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.

“Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” bebernya Wawan.(aqu)

Baca Juga

Tak Disosor Anak ini Bersahabat dengan Angsa

Editor Restu