WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Menanggapi transisi cuaca menuju musim kemarau tahun 2026, otoritas wilayah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mulai memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam melindungi ekosistem Bumi Tuntung Pandang dari ancaman polusi asap dan kerusakan lingkungan.
Pedoman Keselamatan dan Pencegahan Dini
Mengingat membakar hutan dan lahan dengan sengaja adalah bentuk pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman, menekankan beberapa poin krusial untuk dipatuhi masyarakat, yaitu:
- Larangan Land Clearing dengan Api: Masyarakat dilarang keras melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, baik untuk kepentingan membuka lahan perkebunan maupun pertanian.
- Pengendalian Limbah Rumah Tangga: Sangat tidak disarankan membakar sampah tanpa pengawasan ketat, terutama saat intensitas angin kencang karena risiko perambatan api yang sangat cepat.
- Kewaspadaan Terhadap Pemicu Kebakaran: Hindari membuang puntung rokok secara sembarangan, sebab lahan yang mengering akibat kemarau menjadi media yang sangat mudah terbakar.
- Aktivasi Pelaporan Masyarakat: Segera sampaikan informasi jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran ilegal kepada petugas berwenang melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.
Visi Sinergisitas Wilayah
Kesiapsiagaan personel di lapangan tetap menjadi prioritas utama demi memastikan stabilitas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari gangguan kabut asap sepanjang tahun ini.







