WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Ruslan Halidi alias Grandong dibekuk petugas dari Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita karena memiliki senjata tajam tanpa izin serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Grandong diamankan petugas di Jalan Kuranji, Komplek Pesona Bandara RT. 32 RT. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dari identitasnya diketahui pelaku berusia 48 tahun, warga Jalan A. Yani Km 24 RT 003 RW 001, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya warna coklat dengan panjang sekitar 20 sentimeter, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung A35 beserta sarung HP yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aipda Kardi Gunadi mengatakan penangkapan dilakukan dalam giat gabungan anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang Anggang AKP YUDA KUMORO PARDEDE, SH.,MH.
Dalam giat ini, Grandong diamakan pihaknya karena diduga telah memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam sarung handphone miliknya.
“Saat itu pelaku sedang memancing di sungai. Saat petugas mendatangi pelaku, digeledah badannya, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kanan dan ditemukan juga 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram yang disimpan di dalam lipatan sarung HP milik pelaku yang disimpan pelaku di dalam kantong celana pelaku yang sebelah kanan karena pelaku rencananya ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” katanya.