Polisi Ungkap Gaya Hidup Bandar Narkoba, Tutupi Hasil Kejahatan dengan Bisnis Resto Hingga Properti
Ukuran Huruf:
V mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),” katanya. (edj)
Editor: Erna Djedi