Rincian Biaya dan Prosedur Melahirkan Normal dan Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi ibu hamil atau bumil.

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan.

    Berikut biaya dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan yang perlu peserta ketahui.

    Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Berapa biaya melahirkan BPJS untuk persalinan?

    Biaya persalinan dengan BPJS adalah gratis.

    Namun, hal ini hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

    Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:

    Persalinan normal dibantu bidan: Rp700 ribu
    Persalinan normal dibantu dokter: Rp800 ribu
    Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu

    Selain biaya melahirkan, BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan untuk bumil sebagai berikut:

    1. Pendaftaran

    Biaya pendaftaran beragam mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu

    2. Pemeriksaan awal

    Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp200 ribu
    Pemeriksaan ANC: Rp50 ribu

    3. Pemeriksaan pascapersalinan

    Kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp25 ribu per kunjungan
    Tindakan pascapersalinan: Rp175 ribu
    Pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp125 ribu

    Jika hasil pemeriksaan di faskes tingkat pertama menunjukkan bahwa ibu hamil memiliki kehamilan berisiko tinggi, maka faskes akan merujuk ibu hamil untuk melahirkan secara caesar di rumah sakit (RS) rujukan.

    Kehamilan berisiko tinggi, misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

    Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

    Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke RS rujukan untuk melahirkan secara caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.

    Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI