WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua wanita mantan pejabat terjerat kasus hukum kebebasan di hari yang sama.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Selasa mendapat kebebasan bersyarat.
Ratu Atut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut menjalani program pembebasan bersyarat.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Rika mengatakan, Atut sudah memenuhi syarat menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.
“Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.







