WARTABANJAR.COM – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal ini atas rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi mereka.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
“Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain,” kata perempuan yang akrab disapa Rini, Jumat (2/9).
Dilansir CNN, Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali.
Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.
“Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(aqu)
Editor Restu