Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Naik Mulai 1 September 2022, Pemerintah Siapkan 2 Bansos dan Subsidi Transportasi ini
Ukuran Huruf:
Tak hanya dua bansos tersebut, Kemenkeu juga memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum termasuk ojek online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," katanya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga: