Tak hanya dua bansos tersebut, Kemenkeu juga memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum termasuk ojek online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

"Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," katanya. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Kaget Hindari Mobil Lain, Rahmadi Banting Setir Tabrak Kedai Makanan Hingga Atap Runtuh di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Banjarmasin