Sampaikan ke Airlangga Lutfi pun menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian.

Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor.

Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga Hartarto.

Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

Pada 18 Januari 2022 terbit Peraturan Menteri Perdagangan No. 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang diundangkan tanggal 19 Januari 2022 dam berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.

Permendag Nomor 02 Tahun 2022 mengatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.

Menteri Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan tanggal 18 Januari 2022.

Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau. Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.

Dalam rapat itu diputuskan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp. 9.300 per kilogram (termasuk PPN).

Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni:

  • Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatanani oleh Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA.

Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.