WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua nama yang tak asing lagi di Pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi minyak goreng dengan terdakwa Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kedua nama tersebut adalah, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomi, Airlangga Hartarto, dan mantan Menteri Perdagangan, MH Lutfi.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
M Lutfi disebut menghubungi terdakwa Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng.
Saat itu, Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jaksa menyebut Lin Che Wei tidak pernah mendapat penugasan/penunjukan sebagai advisor atau analisis pada Kementerian Perdagangan.
Namun, Lin Che Wei diajak dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Lutfi mengajak Lin Che Wei hanya berdasarkan hubungan pertemanan.
“Dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (31/8/2022).
Lutfi, Indra Sari, Oke Nurwan beserta tim Kemendag bersama Lin Che Wei menggelar rapat pada Januari 2020 lewat zoom meeting, terkait kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng.
Dalam rapat itu, disusun skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.