Pemprov Kalsel: Selain Banjarmasin, KLH Juga Kirimi Surat Paksaan Penutupan TPA di 4 Kabupaten Lainnya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat paksaan penutupan TPA kepada empat kabupaten di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, KLH hanya menutup TPA di Kota Banjarmasin yaitu TPA Basirih, namun kini ada tambahan empat wilayah lainnya yang tempat pembuangan akhirnya juga diperingkatkan oleh KLH.
Keempat wilayah itu adalah Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru dan Hulu Sungai Utara.
Penyebab KLH mengirim surat tersebut adalah TPA di empat kabupaten ini masih menerapkan pola open dumping.
Dengan demikian total ada 5 wilayah di Kalsel yang mendapat "surat cinta" dari KLH.
BACA JUGA: Manfaat yang Bakal Didapat di Akhirat Jika Rutin Membaca Alquran Selama di Dunia Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW
Menanggapi kondisi ini, kepala daerah di lima wilayah terdampak tersebut diminta segera mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Pemilahan sampah dari sumber sangat penting. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos untuk pupuk, sedangkan sampah non-organik seperti plastik bisa dimanfaatkan melalui bank sampah,” jelas Fathimatuzzahra, dikutip dari laman MC Kalsel, Jumat (18/4/2025).
Dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalsel dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilahan sampah, diharapkan krisis sampah di Banjarmasin dan empat kabupaten lainnya dapat segera teratasi, demi menuju pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. (mc kalsel)
Editor: Yayu