WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terkait masalah sampah di TPA Basirih, Banjarmasin, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, menyatakan bahwa Pemprov dan Pemerintah Kota Banjarmasin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU tersebut terkait penambahan volume pembuangan sampah, termasuk penanganan 18.000 ton sampah yang saat ini tertimbun di TPA Basirih. Mengutip MC Kalsel, Jumat (18/4/2025), ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara benar dan sesuai regulasi oleh Pemko Banjarmasin. “Kalau melebihi 300 ton, maka harus diiringi dengan pengalokasian dana yang memadai. Jangan sampai terjadi praktik open dumping karena itu bisa menimbulkan masalah lingkungan baru,” tegasnya. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, berkomitmen akan membantu Pemerintah Kota Banjarmasin menangani darurat sampah ini, pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak awal Februari 2025. BACA JUGA: Manfaat yang Bakal Didapat di Akhirat Jika Rutin Membaca Alquran Selama di Dunia Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW Dalam pernyataannya, H. Muhidin mengungkapkan langkah konkret yang telah diambil Pemerintah Provinsi Kalsel, yakni meningkatkan kuota penerimaan volume sampah dari Kota Banjarmasin ke TPAS Regional Banjarbakula di Banjarbaru. “Dari semula 200 ton menjadi 300 ton per hari,” kata H. Muhidin, Kamis (17/4/2025). Selain penambahan kuota, Pemprov Kalsel juga memberikan kelonggaran jam operasional TPAS Regional hingga malam hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah di Kota Banjarmasin. “Kalau lebih dari 300 ton, maka operator diberi insentif lembur, termasuk juga dukungan bahan bakar minyak (BBM), agar penanganan darurat sampah bisa optimal,” tambah H. Muhidin. (mc kalsel) Editor: Yayu