Mobil ambulans itu sudah lama parkir di area perkantoran Pemkab Banjar, karena sudah tak layak pakai pada 22 Maret 2021. Kemudian, aset itu tercatat jadi milik Dinkes Kabupaten Banjar.
Dari keterangan saksi, mobil ambulans itu telah dicuri oleh maling pada tengah malam.
Hingga kerugian atas kehilangan aset bergerak itu mencapai Rp 75 juta. Dari pengamanan barang bukti juga dilengkapi selembar fotokopi STNK.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Supriyadi menegaskan penetapan HFB tersangka berdasar dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka telah ditahan usai ditangkap sejak Minggu (28/8/2022). Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Supriyadi. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







