WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan memperkirakan pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mencapai Rp 119 triliun hingga akhir 2022.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan, pembayaran manfaat pensiun selama 5 tahun terakhir meningkat.
Tahun lalu, pembayaran manfaat pensiun mencapai Rp112,29 triliun. Kemudian pada 2020, pembayaran manfaat mencapai Rp 104,97 triliun, Rp 99,75 triliun (2019) dan Rp 90,82 triliun (2018).
Angka yang bertambah ini, jelas Isa lantaran pensiunan PNS yang kian meningkat dan usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang saat ini, sehingga pembayaran pensiun akan jauh lebih besar.
“Kalau kita lihat nominal terus bertambah besar. Apakah ini berbahaya? Bisa iya bisa tidak. Tapi kita tahu alasannya karena pensiun makin banyak dan harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang. Mengapa? Karena hidupnya mungkin lebih memadai karena dapat pensiun dan sebagainya,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022), dilansir Bisnis.com.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11/1969, program jaminan pensiun menggunakan pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN, dimana sistem pensiun sepenuhnya ditanggung dengan manfaat pasti.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya angkat bicara mengenai kritikan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengusulkan perubahan skema ke fully funded.