WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hari ini, Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.
Di sidang ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lewat sidang dugaan pelanggaran etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Hal itu, katanya, juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dilakukan secara paralel.
“Ya Akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang etik.
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan,” ujar Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, kemarin Rabu (24/8/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujarnya.