Pelaku Judi Togel di Rantau Keminting Diamankan Resmob Sat Reskrim Polres HST

“Barang barang bukti tersebut diakui oleh tersangkan HS adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya tersebut, kata AKP Soebagijo, tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres HST untuk Proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas juga mengatakan, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi