Pelaku Judi Togel di Rantau Keminting Diamankan Resmob Sat Reskrim Polres HST

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Dalam rangka memberantas praktik perjudian di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST dan Jajaran terus lakukan penindakan terhadap pelaku perjudian toto gelap (Togel).

Baru baru ini Tim Resmob Polres HST telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku judi togel, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.45 Wita.

Pelaku berinisial HS (43) warga Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyampaikan bahwa Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kaminting sering terjadi transaksi judi togel online.

Atas informasi tersebut, kemukdian dikembangkan oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres HST, yang berakhir pada penangkapan terhadap terduga pelaku togel.

Dari tangan tersangka petugas menemukan rekapan angka togel yang ditulis dalam buku kecil warna kuning, 1 buah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 1.057.000.

“Barang barang bukti tersebut diakui oleh tersangkan HS adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya tersebut, kata AKP Soebagijo, tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres HST untuk Proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas juga mengatakan, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini