WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Dalam rangka memberantas praktik perjudian di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST dan Jajaran terus lakukan penindakan terhadap pelaku perjudian toto gelap (Togel).
Baru baru ini Tim Resmob Polres HST telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku judi togel, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.45 Wita.
Pelaku berinisial HS (43) warga Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyampaikan bahwa Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kaminting sering terjadi transaksi judi togel online.
Atas informasi tersebut, kemukdian dikembangkan oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres HST, yang berakhir pada penangkapan terhadap terduga pelaku togel.
Dari tangan tersangka petugas menemukan rekapan angka togel yang ditulis dalam buku kecil warna kuning, 1 buah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 1.057.000.







