Laporan Percobaan Pembunuhan dan Pelecehan dengan Terlapor Brigadir J Dihentikan Bareskrim
Ukuran Huruf:
Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, hasil pemeriksaan saksi dan Ferdy Sambo secara maraton menunjukan bukti yang kuat.
"Setelah pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung, Selasa malam 9 Agustus 2022. Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi