Melihat ayahnya terluka, lantas Yuhdi pun berniat melerai kejadian tersebut, namun ia juga malah menjadi sasaran amukan pelaku.
Akibatnya ia mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, telapak tangan kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri.
Melihat korbannya terluka, pelaku langsung melarikan diri sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Mendapati laporan tersebut Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Setelah dapat identitas pelaku, kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. (Qyu)
Editor: Yayu Fathilal







