Mabuk dan Mengamuk Hingga Lukai 2 Orang, Rudi Dijerat Pasal Penganiayaan

Mendapati laporan tersebut Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Setelah dapat identitas pelaku, kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. (Qyu)

Editor: Yayu Fathilal