WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Listyo mengungkapkan hasil temuan tim khusus tidak terjadi peristiwa tembak menembak.
Penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS,” kata Kapolri dalam keterangan resmi, Selasa (9/8).(aqu)
Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J dan Perannya
Editor Restu