WARTABANJAR.COM – Total empat tersangka ditetapkan Polri dalam kasus penmbakan Brigadie J di rimah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Tersangka Bharada RE, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto di konferensi pers Mabes Polri, Selasa (9/8).
Adapun peran tersangka pertama, Bharada RE menembak korban (Brigadir J). RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian tersangka kedua, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Pun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara tersangka keempat, Irjen FS memerintahkan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
“Fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.”
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan tidak terjadi peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Irjen FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujarnya.(aqu)
Baca Juga
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Tembak Menembak
Editor Restu