WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura mencatatkan penurunan jumlah perkara perceraian pada tahun 2024, meskipun tren perceraian di Kabupaten Banjar masih mencengangkan.
Pada tahun 2024, tercatat ada 930 perkara perceraian yang diterima, mengalami penurunan 27 perkara dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 957 perkara. Meskipun ada penurunan, angka perceraian di wilayah ini masih cukup tinggi.
Hikmah, SAg MSy Ketua Pengadilan Agama Martapura, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang diajukan adalah cerai gugat, yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai 725 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 210 perkara.

