WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Listyo mengungkapkan hasil temuan tim khusus tidak terjadi peristiwa tembak menembak.
Penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada EĀ atas perintah Ferdy Sambo.







