4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi.

    Ketika terjadi, bisa saja akan berakibat ke fisik seperti mengalami luka atau bahkan meninggal dunia.

    Biaya pengobatannya pun tak murah, walau ada program BPJS Kesehatan dari pemerintah sebab BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

    Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yaitu kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal, kecelakaan lalu lintas ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja dan kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

    Kecelakaan kerja adalah kemalangan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

    Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

    Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.

    Kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.

    Contohnya, pengemudi sebuah mobil menabrak pohon di pinggir jalan atau pengemudi mengalami kecelakaan akibat mengantuk, sehingga menabrak pembatas jalan sampai mobil terguling.

    Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

    Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

    Lantas apakah kecelakaan motor ditanggung BPJS Kesehatan?

    Bisa saja, namun perlu dilihat sesuai jenis kecelakaannya.

    Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Baca Juga :   Kota Banjarmasin Terancam Tak Bisa Buka TPA Baru, Kondisi Ini Jadi Masalah Serius

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI