Simpan 8 Paket Sabu, MAR Langsung Digiring ke Mapolresta Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil amankan seorang pria, lantaran kedapan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Zafri Zam-zam, Komplek Sugiono, Rt. 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8/2022) yang lalu.

Diketahui, pria tersebut adalah MAR (24), warga Jalan Dahlia, Gang Budaya, Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, kalau pelaku diamankan bersamaan dengan barang buktinya.

“Saat dimankan, pelaku kedapatan menyimpan 8 paket sabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (5/8/2022).