Berpotensi Melemahkan, Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal Rancangan KUHP


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
    Dewan Pers bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md dalam rangka mendiskusikan soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya menilai ada 14 pasal dan 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

    Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi Wakil Ketua Dewan Peras M Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers: Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggoro, serta anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim.

    Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Mahfud menjelaskan draf RKUHP sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud seperti dilihat di laman resmi Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

    Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

    Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

    “Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

    Baca Juga :   Menlu Selandia Baru Ungkapkan Hal Ini Pasca Kapten Philip Bebas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI