WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Sebanyak 17 makam di Jalan Abdul Azis ray 16, Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, terpaksa dibongkar oleh para ahli warisnya.
Pembongkaran yang dilakukan Rabu (27/7/2022) itu, buntut dari sengketa lahan.
Pengadilan Negeri Marabahan mengeksekusi lahan tersebut, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), yang memenangkan salah satu pihak bersengketa.
Panitera Pengadilan Negeri Marabahan, Supriyo, menjelaskan , dasar eksekusi lahan itu atas perintah ketua PN Marabahan yang memenangkan pihak tergugat hingga tingkat peninjauan Kembali atas nama Tumen.
Tampak para ahli waris membongkar belasan makam itu.







