5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PedulilLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/ menggunakan 1asilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan aplikasi divaksin dengan alasan kesehatan;

6. Selanjutnya kepada Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan Instansi Vertikal di Kota Banjarmasin, Seluruh BUMN/BUMD, Camat Se Kota Banjarmasin, Pelaku Usaha, agar mengawal vaksinasi dosis
lanjutan (booster) tahun 2022 dikoordinir oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin.

7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin ini kepada
Sekretaris Daerah Banjarmasin dalam bentuk softcopy melalui alamat email
[email protected]. secara berkala.

8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(aqu)

Baca Juga

Viral Emak-Emak Hina Iriana Jokowi di Tiktok

Momen Luhut Binsar Borong Dagangan Acil Pasar Terapung

Editor Restu