WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran pada, 13 Juli 2022 terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Edaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat pada 11 Juli 2022.
Dalam surat edaran disebutkan vaksin Booster jadi syarat masuk fasilitas publik, termasuk mal, rumah makan, kafe, dan tempat wisata.
Berikut 8 poin surat edara Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina :
1. Vaksinasi dosis lanjutan (booster) wajib sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Keschatan Pemerintah
dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh adat,Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi protesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;