Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal Restoran dan Tempat Wisata di Banjarmasin, Cek 8 Poin SE Wali Kota Ibnu Sina

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran pada, 13 Juli 2022 terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.

    Edaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat pada 11 Juli 2022.

    Dalam surat edaran disebutkan vaksin Booster jadi syarat masuk fasilitas publik, termasuk mal, rumah makan, kafe, dan tempat wisata.

    Berikut 8 poin surat edara Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina :

    1. Vaksinasi dosis lanjutan (booster) wajib sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

    Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Keschatan Pemerintah
    dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

    2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh
    masyarakat, tokoh adat,Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi protesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;

    Baca Juga :   Dukung Program Presiden Prabowo, Dislutkan Kalsel Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Bergizi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI