Polisi Tetapkan Tersangka Orangtua Bocah yang Diduga Disiksa di Video Viral

    WARTABANJAR.COM – Polisi resmi menetapkan tersangka kepada pasangan suami-istri berinisial P dan A atas kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

    P merupakan ayah kandung dari anak R (15) yang viral di media sosial usai kabur dengan tangan dan kaki terikat.

    R (15) kemudian diselamatkan tetangga yang membuat kisahnya viral di media sosial.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menyampaikan penetapan ini berdasarkan proses penyelidikan sehingga didapat bukti P dan A melakukan tindak pidana penelantaran serta kekerasan.

    “Karena terbukti kedua orang tua melakukan kekerasan dan penelantaran ke anaknya,” kata Hengki di Polres Bekasi Kota, Sabtu (23/7).

    Kepolisian mengungkap alasan orang tua berinisial P dan A melakukan penelantaran hingga memasung anaknya R (15) menggunakan rantai.

    “Jadi katanya anaknya itu nakal, tapi intinya ya mereka memang tidak bertanggungjawab,” kata Hengki.

    Hengki juga berpendapat penelantaran dan kekerasan terhadap R dirasa bukan dilandasi faktor ekonomi. Sebab, P dan A saat ini sama-sama bekerja.

    Untuk diketahui P saat ini bekerja sebagai pengemudi atau driver online, sedangkan A merupakan karyawan swasta.

    “Ya kalau anak satu harusnya mampu,” ucap Hengki.

    Saat ini R (15) mendapat penanganan khusus oleh Dinsos Bekasi. R juga mendapat pemantauan langsung dari psikolog Ka Seto.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   17.680 Kuota Haji Khusus Terisi Penuh, 177 di Antaranya Lansia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI