KPK Bawa 100 Dokumen dan Saksi Ahli untuk Mentahkan Praperadilan Mardani H Maming

Selain dokumen, KPK akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan. Ali mengatakan mereka akan menerangkan tentang modus kejahatan dalam transaksi keuangan. “Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” kata dia.

KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang akan KPK sampaikan dalam sidang. “Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” kata dia.

Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK. KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam gugatannya, Mardani Maming menyatakan beberapa hal, di antaranya KPK tak punya wewenang dalam menangani kasus ini. Sebab kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pihak Mardani juga mendalilkan bahwa KPK tidak konsisten dalam menggunakan pasal untuk menjeratnya menjadi tersangka. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak KPK. (edj/tmp)

Editor: Erna Djedi