WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk.membuktikan kebenaran proses penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming tidak main-main.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK memboyong 100 dokumen.
Sebanyak 100 dokumen itu, untuk membuktikan penetapan tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu iti sudah berdasarkan bukti yang cukup.
“Tim dari Biro Hukum akan membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon menjadi tersangka,” tegas Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022).
Dikutip dari Tempo, Ali mengatakan, KPK ingin membuktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen yang akan diserahkan tersebut.







