WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan lebih dari dua bukti permulaan pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) izin pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartabanjar.com, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan, dari dari jawaban KPK yang telah dibacakan dan diserahkan kepada Hakim praperadilan telah diuraikan pula hal-hal berikut.
Penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022.
“Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” katanya.
Sehingga lanjut Ali Fikri, kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak diantaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.
“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti diantaranya surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” bebernya.
Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.