MAKI : Penahanan Bisa Dilakukan Meski Mardani Ajukan Praperadilan

Mardani mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga :

Selain Istri Mardani, KPK Juga Beri Ultimatum Kepada 3 Orang Saksi yang Tak Hadiri Panggilan

PN Jaksel kemudian memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (12/7) itu ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) hari ini.

Plt Humas KPK, Ali Fikri menegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pihaknya terus melakukan pengumpulan alat. (Tim/berbagai sumber)

Editor : Hasby