Lanjut Kasat Lantas AKBP Zulanda, khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di jalan raya apalagi diberikan kepada anak dibawah umur 17 tahun, senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam , yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum, dan kami berharap ini tidak dilanggar. (bjg/edj)

Editor: Erna Djedi