Selain Istri Mardani, KPK Juga Beri Ultimatum Kepada 3 Orang Saksi yang Tak Hadiri Panggilan
PN Jaksel kemudian memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (12/7) itu ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) pekan depan. Hakim PN Jaksel pun mengultimatum dan akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menjelaskan alasan pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu itu tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, hal tersebut lantaran masih berlangsungnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus tersebut.
Denny meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. KPK sedianya memanggil Maming untuk pertama kalinya sebagai tersangka Kamis (14/7/2022) ini.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun,” kata Denny.
Plt Humas KPK, Ali Fikri menegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pihaknya terus melakukan pengumpulan alat.
Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik pada Rabu (13/7/2022) kemarin mengagendakan pemanggilan dua orang saksi itu yakni istri pertama dan kedua Mardani H Maming dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Namun keduanya tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik.
KPK tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. Info didapat, KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.