Nyanyian Roni Antar Yanto ke Sel Mapolres HST

Terhadap pelaku H alias Yanto disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.

Kasi Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberitahukan/ menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap Narkotika,” tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi