WARTABANJAR.COM, BARABAR –
Pengembangkan kasus yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, membuahkan hasil.
Berawal dari RS Alias Roni, yang telah ditangkap atas kepemilikan narloba, polisi mendapatkan fakta baru pemasok narkoba ke Roni.
Petugas berhasil menangkap H Alias Yanto, 21 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMK (Tamat), Desa Taras Padang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP) sekira jam 14.30 Wita di Desa Taras padang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Labuan Amas Selatan Kecamatan Barabai.
Pelaku H alias Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan didaparkan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru ungu dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel.







