WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) masih mendalami dugaan penyebaran video asusila yang turut muncul dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang menjerat tersangka MI (23).

Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M. Husaini, mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan penerapan pasal yang tepat terkait dugaan penyebaran video tersebut.

“Untuk penerapan pasal penyebaran video, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Husaini, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan konstruksi hukum yang diterapkan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dugaan penyebaran video tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari laporan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, korban yang kini berusia 17 tahun terus mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak pertama kali melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Korban sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA sejak melapor. Alhamdulillah kondisi psikologis korban saat ini berangsur membaik,” ujar Husaini.

Menurutnya, pendampingan tersebut diberikan untuk membantu pemulihan korban sekaligus memastikan korban tetap memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA: Pesan WhatsApp Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Pandawan, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka

BACA JUGA: Viral, Sejoli Ditengarai Berbuat Asusila Dalam Tempat Ibadah Diduga Terjadi di HST

Sebelumnya, Polres HST telah menetapkan MI, warga Kecamatan Pandawan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu