Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu dan Kasubsinya Dijebloskan Ke Dalam Lapas Batulicin

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menahan tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistemaik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma saat dihubungi Wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi.

    Tersangka dengan inisial I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017), dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022.

    Tersangka dengan inisial S (Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017), dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022.

    Baca Juga :

    BREAKING NEWS : Kejaksaan Negeri Geledah Kantor BPN Tanah Bumbu, Dugaan Mafia Tanah

    “Bahwa kami kemudian melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) terhadap para Tersangka,” katanya.

    Selanjutnya terhadap para tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Komitmen Partai Golkar Siap Tempur Menangkan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono di Pilkada Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI