42 Parpol Mendaftar Lewat Sipol KPU untuk Pemilu 2024


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jumlah partai politik yang mendaftar akses sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkat.

    Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (7/7), pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 42 parpol.

    Parpol yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol, untuk kemudian bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

    Dilansir dari RMOL.ID, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol ini adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

    Jika dilihat rinciannya, dari total 42 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, parpol baru jumlahnya mencapai 20 parpol.

    Sementara parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 hanya sebayak 9 parpol. Untuk yang belum lolos PT sebanyak 6 parpol, serta parpol lokal Aceh tercatat sebanyak 7 parpol.

    Berikut ini daftar lengkap parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022:

    A. Parpol Baru

    1. Partai Bhinneka Indonesia
    2. Partai Swara Rakyat Indonesia
    3. Partai Rakyat Adil Makmur
    4. Partai Persatuan Indonesia
    5. Partai Ummat
    6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    7. Partai Kebangkitan Nusantara
    8. Partai Pandu Bangsa
    9. Partai Republikku Indonesia
    10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
    11. Partai Negeri Daulat Indonesia
    12. Partai Buruh
    13. Partai Reformasi
    14. Partai Kedaulatan
    15. Partai Republik
    16. Partai Mahasiswa Indonesia
    17. Partai Pelita
    18. Partai Pemersatu Bangsa
    19. Partai Rakyat
    20. Partai Damai Kasih Bangsa

    B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT

    1. Partai Golongan Karya (Golkar)
    2. Partai Demokrat
    3. Partai Nasdem
    4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    8. Partai Amanat Nasional (PAN)
    9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT

    1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    2. Partai Bulan Bintang (PBB)
    3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    6. Partai Berkarya.

    D. Partai Politik Lokal Aceh

    1. Partai Adil Sejahtera
    2. Partai Aceh
    3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
    4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

    5.Partai Islam Aceh

    1. Partai Darul Aceh
    2. Partai Nanggroe Aceh
      (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI