RKUHP Final, Perzinaan Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo Dihukum 6 Bulan

Kemudian pada pasal 416 RKUHP juga mengatur untuk pasangan yang kumpul kebo atau tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri.

Dalam pasal 416 ayat 1 disebutkan hukuman orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Hal tersebut bisa dilakukan jika adanya pengaduan dari pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.

Ada pula pasal 417 mengancam pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan sedarah. Ancamannya paling lama 12 tahun penjara.(aqu)

Editor Restu