RKUHP Final, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta, Mahasiswa : 'Duit dari Mana?'
WARTABANJAR.COM - Aturan ancaman hukuman bagi gelandangan tertuang di draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR, Rabu (6/7).
Pasal 429 draf RKUHP disebutkan Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Gelandangan yang menganggu ketertiban umum terancam denda maksimal Rp1 juta.
Pasal ini tidak mengalami perubahan sama sekali dibandingkan draf RKUHP 2019 lalu.
Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal ini disorot para mahasiswa yang sudah menggelar aksi demo sejak pasal-pasal yang dianggap rancu terkuak.
Melalui akun Instagram solidmenolakbungkam, mahasiswa mempertanyakan ancaman hukuman denda bagi gelandangan Rp 1 juta.
Salah satu pasal RKUHP yang bertentangan dengan UUD. Memidanakan gelandangan
padahal dalam UUD jelas diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945:
"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ayat 2 Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
"Gelandangan didenda Rp1 juta, duit dari mana????? Coba sedikit logika dipakai," tulis akun tersebut.(aqu)
Editor Restu