WARTABANJAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan hasil perbaikan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR pada Kamis (7/7).
Berdasarkan draft final RKUHP, perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Dalam pasal 415 ayat 1 tertera setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan suami dan istri bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori ll.
Dalam Pasal 415 ayat 2, dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinaan itu adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Bisa juga, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat
perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang
yang tidak terikat perkawinan.
Kemudian pada pasal 416 RKUHP juga mengatur untuk pasangan yang kumpul kebo atau tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri.
Dalam pasal 416 ayat 1 disebutkan hukuman orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut bisa dilakukan jika adanya pengaduan dari pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.
Ada pula pasal 417 mengancam pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan sedarah. Ancamannya paling lama 12 tahun penjara.(aqu)