WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dua orang bernama Muhammad, yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Mereka mengajukan gugatan lewat kuasa hukum yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Juru bicara ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut beberapa waktu lalu.
Melalui gugatan ini, mereka ingin manajemen dan pengurus perseroan Holywings bertanggung jawab perihal tersebut, karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab.
Hendarsam mengungkapkan Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil.
Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
“Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS,” ujarnya.
Baca Juga:
Viral, Warung Makan Dicoret-coret Tulisan ‘Pelakor’ Diduga Terjadi di Kalsel
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik.
Dalam hal ini, penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Menurut Hendarsam, selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab.