Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan HP untuk Tilang ETLE, Ini Kriterianya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum.

Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Penyataan tersebut disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

Baca juga:

Nah Lho! Motor dan Mobil Spesifikasi Ini Tak Bisa Beli Pertalite Meski Pakai MyPertamina

Kasus E-KTP Kembali Menyeruak, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi